MT (23) asal Stabat, Sumatera Utara dan MH (20) asal Kabupaten Bireuen, Aceh digelandang ke Mahkamah Syar'iah Banda Aceh untuk disidangkan. Mereka digerebek warga sedang berhubungan intim di rumah kos kawasan Gampong (Desa) Rukoh, Banda Aceh dua bulan lalu. Dari hasil sidang, pasangan sesama jenis ini dituntut 80 kali cambuk oleh Jaksa Penuntut Umun. Namun vonis batu ditetapkan pekan depan.