Aparat Polres Garut mengungkap praktik penjualan sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook. Sebanyak 37 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan disita oleh Aparat Polres Garut, Jawa Barat. Penyitaan ini menyusul pengungkapan praktik penjualan sepeda motor hasil curian melalui media sosial.