Pengisian Uang Elektronik Akan Dikenakan Biaya

KompasTV 2017-06-01

Views 39

Bank Indonesia menyatakan perbankan penerbit uang elektronik diperbolehkan menarik biaya transaksi isi ulang alias top up. Pungutan biaya top up ini hanya untuk perbankan yang berpartisipasi melayani transaksi di tol.


Share This Video


Download

  
Report form