Tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam kasus KTP elektronik, Miryam S Haryani, dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan pansus hak angket KPK di DPR. Ketidakhadiran Miryam disampaikan lewat surat yang dibacakan dalam rapat pansus hari ini (19/6). KPK menjabarkan sejumlah alasan untuk tidak menghadirkan Miryam dalam rapat pansus hak angket KPK.