JPU Tuntut Taat Pribadi Hukuman Seumur Hidup

VIVA.co.id 2017-07-04

Views 340

VIVA.co.id – Dalam sidang tuntutan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, pihak JPU menuntut terdakwa Dimas Kanjeng dengan hukuman seumur hidup. 


Share This Video


Download

  
Report form