Pesan singkat atau SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yulianto merupakan pesan keprihatinan. Masyarakat menilai kriminalisasi terhadap Ketua Umum Perindo Hari Tanoesoedibjo syarat dengan muatan politisi sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan. Pasalnya, SMS yang dikirimkan Hary Tanoe bukan termasuk ancaman.