Google Menangi Kasus Pajak VS Pemerintah Prancis

KompasTV 2017-07-14

Views 313

Google inc mendapat angin segar setelah terhindar dari hukuman membayar pajak sebesar Rp 17,3 triliun yang jadi tuntutan pemerintah Perancis.  Pada hari Kamis, pengadilan paris memutuskan bahwa Google Ireland Limited, dibebaskan dari kewajiban membayar utang pajak nilai tambah, periode 2005-2010 lalu. Sementara hukum perancis menyatakan unit usaha Irlandia tidak bisa dikenakan pajak. Pemerintah Perancis berniat banding setelah kalah dalam pengadilan pertamanya melawan Google. Dalam beberapa tahun terakhir, Google memang sering dituduh mengakali bayar pajak di beberapa negara, termasuk di Indonesia.


Share This Video


Download

  
Report form