TKI di Arab Saudi tidak dibayar gajinya selama 22 tahun - TomoNews

TomoNews Indonesia 2017-07-19

Views 1

BANTEN / INDONESIA — Kembali terjadi ketidakadilan yang diterima oleh para pahlawan devisa kita, yakni para TKI. Sukmi bint Sardi Umar seorang Tenaga Kerja Wanita asal Lebak, Banten ini sudah bekerja selama 22 tahun di Arab Saudi tanpa dibayar.

Melansir wawancara tim Detik dengan keluarga Sukmi, diketahui Sukmi mulai bekerja sebagai TKI sejak ia remaja. Sukmi yang hanya lulusan kelas 4 SD berangkat untuk bekerja ke Arab Saudi di tahun 1995. Saat itu ia masih 14 tahun dan pergi dengan berbekal sebuah KTP.

Bertahun-tahun Sukmi tidak pernah pulang. Keluarganya pun tidak pernah mendapat kabar telepon ataupun surat darinya. Keluarga Sukmi pun meminta bantuan kepada Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI untuk mencaritahu keberadaan Sukmi di Arab Saudi.
Diketahui dari KBRI di Arab Saudi, Sukmi disekap oleh majikannya dan tidak boleh keluar rumah selama bekerja di sana.

Sukmi kemudian diselamatkan oleh KBRI, lalu tim KBRI melakukan negosiasi dengan majikan dan akhirnya mau membayar gaji Sukmi sebanyak Rp 586,600,000. Dengan hasil gaji itu, Sukmi bisa membeli tiketnya untuk pulang ke Indonesia.

Akhirnya Sukmi berhasil pulang dengan sehat dan bertemu dengan keluarganya pada tanggal 15 Juli pukul 14:00 di Banda Soekarno Hatta. Meskipun Sukmi tampak lebih pendiam karena depresi dan sulit berbahasa Indonesia, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.

Sebenarnya masih banyak Sukmi lain yang terjebak dalam perbudakan di Arab Saudi. Tercatat melalui Tribun Aceh berdasarkan temuan dari KBRI Riyadh, sebanyak 300 TKI disekap dan disiksa oleh majikannya.

Dalam kebudayaan mereka hal ini sudah biasa. Masyarakat Saudi memang memperlakukan para TKW sebagai objek. Jadi tidak heran bila banyak terjadi kekerasan fisik maupun seksual serta perbudakan yang didapat oleh TKI kita.

Lalu bagaimana menurut pendapat anda tentang hal ini? Tuliskan komentar anda di bawah.

Share This Video


Download

  
Report form