Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara -NET24

officialnetnews 2017-02-01

Views 1

MANTAN KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT, ANAS URBANINGRUM, DIJATUHI VONIS 8 TAHUN PENJARA. ANAS JUGA DIDENDA 300 JUTA RUPIAH DAN WAJIB MEMBAYAR UANG PENGGANTI 57 MILIAR RUPIAH. ATAS PUTUSAN INI, BAIK ANAS MAUPUN KPK BELUM MEMUTUSKAN BANDING.


Subscribe Netmediatama Official Youtube Channel:
http://www.youtube.com/netmediatama

dan subscribe untuk info berita terbaru di channel:
http://www.youtube.com/OfficialNetNews

Twitter : https://twitter.com/OfficialNetNews
Facebook : https://www.facebook.com/netmediatamaindonesia

Saksikan info berita ter-update di:
NET 5 : pukul 5.00 - 6.00 WIB
Indonesia Morning Show : pukul 6.00 - 9.00 WIB
NET 10 (Senin-Jumat) : pukul 10.00 - 11.00 WIB
NET 12 : pukul 12.00 - 13.00 WIB
NET 17 : pukul 17.00 - 17.30 WIB
NET 24 : pukul 24.00 - 01.00 WIB

Share This Video


Download

  
Report form