Pasca penemuan jenazah bayi di dalam lemari pendingin polres tarakan menahan pasangan suami istri pemilik kafe sekaligus pencuci mobil untuk dilakukan pemeriksaan dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan ibu dari bayi ini sebagai tersangka. Penetapan status ini didasarkan pada pengakuan tersangka yang melahirkan anaknya seorang diri pada Mei 2017 lalu, tersangka mengaku bayi yang dilahirkan di dalam kamar mandi ini sudah dalam keadaan meninggal saat lahir. Khawatir diketahui orang lain, tersangka panik dan memilih menyimpan jenazah bayi ke dalam kulkas di rumahnya. Baru dua hari kemudian tersangka memindahkannya ke lemari pendingin atau freezer di lokasi cafe dan cuci mobil.