Polisi di Makassar, Sulawesi Selatan menggerebek rumah penadah motor curian. Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari rekan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.
Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti dua unit motor curian. Pelaku lalu dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi mencatat, pelaku sudah menadah 8 unit motor curian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.