Taat Pribadi Dituntut 4 tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

KompasTV 2017-08-15

Views 37

Terdakwa penipuan bermodus penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menyatakan fakta persidangan membuktikan Taat Pribadi menipu korban hingga kehilangan uang sebesar Rp.800 juta. Menurut jaksa tindakan taat pribadi itu juga menyebabkan keresahan di masyarakat. Menanggapi tuntutan itu Taat Pribadi menyerahkan pembelaan kepada penasihat hukumnya.

 


Share This Video


Download

  
Report form