VIVA.co.id – Hari ini, Kamis 24 Agustus 2017 sidang kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan.