Indonesia bukan negara tujuan para pencari suaka. Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Tapi, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Atas nama kemanusiaan, setiap pengungsi dan pencari suaka di Indonesia akan diperlakukan baik oleh koordinasi sejumlah lembaga.