Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terkait keabsahan pembentukan pantia khusus (pansus) hak angket KPK. Sebelumnya, gugatan ini diajukan pada 31 Juli 2017 oleh advokat Muhammad Saleh dan rekan.
Penggugat beralasan, pansus angket KPK sarat kepentingan politik dan dikhawatirkan menghambat pengusutan korupsi KTP elektronik.
Dalam sidang putusan di PTUN, hakim menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini. Alasannya, pokok gugatan tidak masuk dalam wewenang PTUN.
Meski gugatan ini kandas, masih ada uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Uji materi mengenai keabsahan pansus KPK. Pada sidang Selasa (05/07), mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan ahli hukum Bivitri Susanti memberi keterangan di hadapan sidang.