Direktorat Narkotika Mabes Polri mengungkap peredaran narkotika internasional sindikat Malaysia-Aceh-Medan. Narkotika jenis sabu seberat 142 kilogram diamankan dari empat tersangka.
Pengungkapan berawal sejak 5 Agustus 2017 lalu dengan melakukan penyelidikan ke sejumlah tempat di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Dari penyelidikan ini terungkap sabu yang berasal dari Malaysia ini diselundupkan ke Aceh oleh salah satu tersangka yang berperan sebagai pengendali.
Sabu ini kemudian akan diedarkan di ke Kota Medan dengan modus jual-beli mobil bekas. Selain Medan, sabu juga akan diedarkan ke Jakarta.