Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Hal ini seolah mempertajam ketegangan di antara KPK dan DPR, sejak Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK dibentuk.
Sejak awal, KPK mempersoalkan legalitas pansus dan tidak mau hadir dalam rapat pansus. Sementara Pansus terus mengumpulkan bukti-bukti yang bisa melemahkan KPK.
Ketegangan ini dikhawatirkan mengganggu upaya pemberantasan korupsi.
Sejauh ini Presiden Jokowi menyatakan tidak akan mencampuri urusan konflik Pansus-KPK. Namun, melihat eskalasi konflik yang terus menguat, perlukah Presiden Jokowi bersikap?