Senin kemarin ketua KPK Agus Raharjo bersama dengan empat wakilnya akhirnya memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat, RDP dengan komisi III di gedung DPR. RDP komisi III dan KPK kali ini cukup berbeda dari RDP sebelumnya. RDP tak hanya fokus pada penjelasan KPK terkait agenda pemberantasan korupsi, namun sudah masuk kepada hal-hal teknis terkait fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK.
Di tengah rapat, anggota komisi III Junimart Girsang mempertanyakan aturan penyidik dan penyelidik KPK. Junimart juga mempertanyakan siapa yang berhak mengangkat penyidik dan penyelidik KPK.