21 remaja ditangkap aparat kepolisian resor Kolaka, karena kedapatan membawa pil jenis tramadol dan PCC dari Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuju Pelabuhan Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Mereka mengaku pil ini diperoleh dengan mudah dari salah satu apotek di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan harga Rp 10 ribu per 5 butir pil tramadol dan PCC.
Setelah menjalani pemeriksaan, ke-21 remaja ini akan pulang ke rumah masing – masing di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.