Bea Cukai Sulawesi bersama TNI memusnahkan 31,5 juta batang rokok dan 255 botol minuman keras ilegal. Barang ilegal ini adalah hasil penyitaan selama sembilan bulan terakhir. Rokok dan miras ilegal diselundupkan dari Pulau Jawa.
Sejak awal tahun 2017, 13 juta batang rokok ilegal tanpa cukai disita. Dari penyitaan ini, diprediksi potensi kerugian negara mencapai Rp 4,34 miliar.
Tidak hanya rokok dan miras ilegal, Bea dan Cukai juga menyita 62 ribu kilogram amonioum nitrat, 13.700 bundel rotan, serta 1.500 bal pakaian bekas. Seluruh barang sitaan ini diperkirakan merugikan negara senilai Rp 445 miliar.