VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Cilegon Tugabus Imam Ariyadi dan pihak lain terkait dengan perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanman Modal Kota Cilegon tahun 2017.