Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jumat (6/10). Pemeriksaan Rita merupakan penjadwalan kembali setelah ia tidak hadir pada penjadwalan Rabu lalu.
26 September lalu, KPK telah menetapkan Rita sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 6 Miliar. Uang ini diberikan oleh Hari Susanto Gun, Direktur PT Sawit Golden Prima sebagai pemulus pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Tidak hanya dijerat pidana korupsi, Rita juga terancam pidana pencucian uang. Dalam kasus yang menjerat Rita, KPK sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.