Sidang Anak Gugat Ibu Rp 1,8 M, Penggugat Serahkan Bukti

VIVA.co.id 2017-10-20

Views 469

VIVA.co.id – Kasus anak gugat ibu  di Garut, Jawa Barat berlanjut dengan penyerahan bukti ke Pengadilan. Penggugat menegaskan sang ibu telah melanggar hukum dagang sedangkan kuasa hukum sang ibu menyatakan gugatan ini tidak sesuai dengan agama serta adat ketimuran.


Share This Video


Download

  
Report form