VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan nelayan untuk membatalkan izin tiga pulau reklamasi. Pemprov mengaku ada sejumlah dokumen yang belum dilengkapi sehingga pemberian izin pelaksaan reklamasi dicabut.