VIVA.co.id – Surat pengajuan hak angket status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dibacakan sebagai surat masuk kepada pimpinan pada Sidang Paripurna penutupan masa sidang. Para anggota DPR masih belum satu suara mengenai hak angket untuk status Basuki Tjahaja Purnama.