Beri Keterangan Palsu, Miryam Haryani Dituntut 8 Tahun

VIVA.co.id 2017-10-24

Views 463

VIVA – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan anggota DPR Miryam Haryani selama 8 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu saat jadi saksi perkara e-KTP.


Share This Video


Download

  
Report form