Petugas BPN Purwakarta Ditetapkan Menjadi Tersangka

KompasTV 2017-10-25

Views 15

Mamat Saepudin diduga telah melakukan praktik pungutan liar atas kepengurusan tanah di Kabupaten Purwakarta. Polres Purwakarta terus mendalami kasus pungutan liar Mamat Saepudin.



Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 7 saksi, meski demikian polisi tidak menahan mamat dengan alasan kesehatan dan kooperatif. Mamat hanya dikenai wajib lapor selama 2 hari dalam seminggu.



Polisi terus mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus pungutan liar di BPN Kabupaten Purwakarta ini.


Share This Video


Download

  
Report form