Mamat Saepudin diduga telah melakukan praktik pungutan liar atas kepengurusan tanah di Kabupaten Purwakarta. Polres Purwakarta terus mendalami kasus pungutan liar Mamat Saepudin.
Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 7 saksi, meski demikian polisi tidak menahan mamat dengan alasan kesehatan dan kooperatif. Mamat hanya dikenai wajib lapor selama 2 hari dalam seminggu.
Polisi terus mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus pungutan liar di BPN Kabupaten Purwakarta ini.