Anggota Reskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pria, karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari ibu korban yang merupakan mantan istri pelaku. Saat diinterogasi polisi, pelaku atas nama Hartono mengaku telah mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar.
Dari pengakuan pelaku, ia datang ke rumah mantan istrinya dan langsung masuk ke kamar anaknya. Perbuatan bejatnya diketahui mantan istrinya, karena korban mengaku telah dicabuli ayahnya. Korban kini mengalami trauma dan tidak berani masuk sekolah.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.