JPU Hadirkan WNA Korea Sebagai Saksi Sidang Korupsi E-KTP

VIVA.co.id 2017-11-06

Views 127

VIVA – Sidang Tindak Pidana Korupsi kasus proyek e-KTP hari ini, Senin 6 November 2017 kembali berlanjut dengan terdakwa Andi Narogong. Jaksa Penuntut Umum hadirkan warga negara Korea sebagai saksi.


Share This Video


Download

  
Report form