Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. Para buruh menilai besaran UMP 2018 DKI Jakarta yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga puluh lima rupiah dinilai masih terbilang kecil.
Jumlah itu mereka nilai masih lebih rendah dari pada UMR daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang. Para buruh yang berasal dari Bandung, Cirebon dan Jabodetabek ini melihat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak serius memperhatikan kebutuhan buruh yang terus naik.
Menurut mereka subsidi pangan dan transportasi yang diwacanakan Anies-Sandi pun dirasa tidak tepat sasaran.