Hingga saat ini ternyata masih belum ada satu pun partai politik yang statusnya telah memenuhi syarat administrasi untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Masih ada waktu 14 hari sejak pengumuman KPU 17 November lalu, bagi parpol untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan. Apakah mereka mampu melengkapi dokumen sesuai batas waktunya nanti? Kami membahasnya bersama Komisioner KPU, Hasyim Asyari dan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.