Status Baru di Malam Tahun Baru ala DKI Jakarta

KompasTV 2017-12-13

Views 316

Pemprov DKI Jakarta berencana menambahkan satu acara untuk memeriahkan pergantian tahun.



Acara ini adalah nikah massal. 



Ada kuota untuk 524 pasangan jika ingin memiliki status baru sebagai suami istri di tahun yang baru.



Nikah massal ini tidak dipungut biaya.



Bahkan mahar juga sudah disiapkan oleh pemerintah.



Para pengantin akan dipinjamkan baju adat betawi untuk menambah kemeriahan acara.



Pasangan yang hendak menikah dipersilakan mengurus administrasi ke kelurahan, kecamatan, dan KUA.



Info lengkapnya, simak liputan Dian Septina dalam video.


Share This Video


Download

  
Report form