BI Tetap Larang Bitcoin untuk Transaksi

KompasTV 2017-12-14

Views 270

Saat ini uang virtual seperti Bitcoin masih dilarang untuk dijadikan alat tukar. Pelarangan ini didasarkan pada Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.



Dalam undang undang tersebut ditegaskan bahwa semua transaksi yang dilakukan di dalam negeri harus menggunakan uang rupiah baik fisik maupun elektronik.



Meski begitu berkembangnya jenis uang virtual di dunia membuka peluang bagi bank sentral untuk mengaturnya.



Saat ini uang virtual seperti Bitcoin masih diperlakukan sebagai komoditas layaknya emas. Meski begitu Bank Indonesia tetap memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan Bitcoin.


Share This Video


Download

  
Report form