Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

VIVA.co.id 2017-12-14

Views 35

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Setya Novanto, atas status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi megaproyek pengadaan KTP Elektronik. Hakim tunggal Kusno mengatakan, penetapan tersangka terhadap Novanto untuk kedua kalinya oleh KPK dinyatakan sah.


Share This Video


Download

  
Report form