Pretty Asmara kini menjalani sidang ketiga kasus narkoba. Dalam sidang kali ini Pretty Asmara bersama kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, tapi hakim tak mengabulkan surat eksepsi yang dilayangkan pihak Pretty Asmara karena penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP. Dalam hal ini, sidang akan dilanjutkan pada 3 Januari 2018.