Pemerintah kota Solo bentuk unit perlindungan terhadap anak dan perempuan. Unit pelayanan bernama PTPAS (Pos Pelayanan Terpadu Untuk Perempuan dan Anak Solo). Dengan pelayanan ini diharapkan dapat mendeteksi dini permasalahan yang ada di keluarga. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan.