Ini Hukumnya Melamar Wanita yang Telah Dilamar Orang Lain

okezone.com 2018-01-02

Views 1


Jika seorang laki-laki telah melamar seorang wanita, maka laki-laki lain tidak boleh melamar wanita yang sama (selama lamaran pertama belum ditarik), bila itu dilakukan maka haram hukumnya.
 

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS