Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yanto menyatakan dakwaan yang disusun jaksa telah sah menurut hukum.
Dengan ditolaknya eksepsi novanto maka sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi sebagai tahapan pembuktian.
Sebelumnya jaksa mendakwa Novanto menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR terkait proyek KTP Elektronik.