Komisi Pemilihan Umum rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019. Berdasarkan undang - undang, KPU harus menetapkan parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2019, namun setelah putusan MK, parpol yang mengikuti Pemilu 2014 harus kembali mengikuti verifikasi faktual sehingga membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar.