VIVA.co.id – Propam Polda Lampung melakukan Operasi Tangkap Tangan seorang perwira berinisial AR berpangkat Ipda dengan jabatan Kepala Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. Propam Polda Lampung menyita barang bukti berupa uang tunai 20 juta rupiah yang diminta oleh pelaku sebagai pelicin pinjam pakai.