Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum seharusnya menghadirkan 3 orang saksi yakni Hasto Kristianto Sekjen PDI Perjuangan, Tanda Perdamaian Staf bagian Hukum PDI Perjuangan dan Muhamad Aditya Pahlevi Redaktur Sebar.com. Namun Hasto tidak hadir di persidangan.
Dihadapan majelis hakim Tanda Perdamaian Nasution menegaskan tidak ada pandangan komunisme dan PKI di tubuh PDI Perjuangan seperti yang dituduhkan Alfian Tanjung.
Sementara Alfian Tanjung menolak semua penjelasan Tanda Perdamean.