Mulai hari ini (28/1) Komisi Pemilihan Umum mulai melakuan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu 2019 yang sebelumnya sudah menjadi peserta pemilu di 2014 lalu.
Verifikasi faktual untuk 12 parpol yang pernah menjadi peserta pemilu 2014 dilakukan setelah keluarnya putusan mahkamah konstitusi nomor 53 tahun 2018. Guna melaksanakan putusan MK ini KPU perlu merevisi sejumlah aturan.