Bank sentral mengakui telah memulai proses kajian uang virtual rupiah sudah dimulai sejak 2017.
Uang digital yang diterbitkan bank sentral ini nantinya bisa digunakan sebagai uang seperti biasa. Namun untuk mencapai penerbitan ini dibutuhkan studi minimal dua tahun.
Sehingga Bank Indonesia memastikan kajian akan kelar di 2020 mendatang, namun hingga kini belum ada rencana uji coba ataupun penerbitan.