Dalam komunikasinya terkait suap Yudi diduga kerap menggunakan kode korupsi di antaranya memakai frasa Liqo dan Juz.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana tersangkut kasus suap saat masih duduk di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat.
Sidangnya kini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setelah ia didakwa menerima suap dari Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng. Dalam dua dakwaan jaksa KPK Yudi diduga menerima suap mencapai 11 miliar rupiah terkait proyek jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.
Ada hal menarik yang diungkap jaksa di persidangan misalnya pada awal Desember tahun lalu. Jaksa mengeluarkan isi rekaman pesan singkat Yudi Widiana dengan Muhammad Kurniawan yang diketahui anggota DPRD Bekasi. Frasa yang digunakan berupa bahasa arab Liqo lalu ada juga Juz.