Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Jawa Tengah, mengungkap peredaran sabu jenis baru. Sabu ini disebut salju dan memiliki bentuk lebih halus.
Dari sekian banyak tersangka yang ditangkap, ada satu tersangka yang menyimpan sabu berbentuk serbuk halus. Menurut keterangan tersangka, sabu salju ini mempunyai efek dan cara penggunaan yang sama dengan narkotika jenis sabu biasanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.