KPK menyatakan, 90% peserta pilkada serentak 2018 akan menjadi tersangka. KPK berencana mengumumkan lebih awal status tersangka,kepada para calon kepala daerah yang diduga tersangkut kasus korupsi, agar masyarakat mengerti, kalau calon peserta Pilkada terkena kasus korupsi. Sehingga, tidak perlu dipilih,dan masyarakat tidak kecewa atas pilihannya nanti.
Bagaimana masyarakat atau konsituen menyikapi peserta pilkada terjerat kasus korupsi? Kita bersama anggota Komisi 3 DPR RI, Didik Mukriyanto dan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Djuanda.