Menurut Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, kejahatan di dunia maya, seperti penyebaran hoaks atau berita bohong merupakan bentuk kejahatan baru yang perlu diwasapadai.
Wiranto menambahkan, penyebaran paham radikalisme dan ujaran kebencian melalui media sosial merupakan bentuk kejahatan baru yang mampu memecah belah Indonesia.
Oleh karena itu, Wiranto mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan isu-isu menyesatkan yang tersebar di media sosial.