Peraturan ganjil-genap ini berlaku sejak pukul 6 hingga 9 pagi. Terhitung hari ini Senin 26 Maret 2018 mulai diberlakukannya peraturan ganjil-genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Namun tindakan sanksi kepada para pelanggar belum mulai diberlakukan.
Plat kendaraan yang tidak sesuai hanya diarahkan ke kantong parkir yang tersedia atau diperintahkan untuk memutar balik kendaraanya menuju jalur arteri.