Para pengemudi ojek online dari berbagai daerah di Indonesia, dengan penuh kesadaran bergabung secara nasional dalam Gerakan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda Indonesia untuk menyampaikan dan menuntut Pemerintah RI agar segera menerbitkan peraturan perundangan, sebagai payung hukum bagi lelangsungan dan pekerjaan ojek online.