MAKI Menangkan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Century

KompasTV 2018-04-11

Views 77

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.



Dengan putusan itu, PN Jakarta Selatan, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, segera menetapkan status tersangka kepada mantan gubernur Bank Indonesia, Boediono.


Share This Video


Download

  
Report form